Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
Tribun.website, JAKARTA – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa yang terpusat di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/11/2020).
Tuntutan aksi adalah menolak Undang-undang Cipta Kerja dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.
Dalam unjuk rasa kali ini, massa buruh turut menyambangi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat untuk mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja: Perjuangan Ini Juga Untuk Anak Kita yang Masih di Bangku Sekolah
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, uji materil UU Cipta Kerja saat ini belum bisa terlaksana lantaran undang-undang tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.
Walhasil, uji materil belum bisa dilakukan.
“Gugatan sudah ada. Sudah sangat siap sekali, tapi karena belum ada nomor (UU), tentu sesuai mekanisme persidangan di MK, dikhawatirkan kami di-NO, tidak diterima, oleh karena itu kami menunggu nomor setelah ditandatangani presiden,” kata Iqbal saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jalan di Kawasan Sarinah Ditutup, Rute Transjakarta Dialihkan
Said Iqbal menceritakan, massa buruh akhirnya hanya berkonsultasi dengan para pejabat MK.
Dalam konsultasi itu, massa buruh menyatakan sikapnya terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Sedikitnya ada lima pernyataan sikap kaum buruh kepada Mahkamah Konstitusi.