TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang berinisial AC (31) warga Kabupaten Sanggau yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg, Minggu 14 Maret 2021 sore.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa AC diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara di Jalan Parit Pangeran, Gang Telaga Indah Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
“Penangkapan ini sendiri bermula saat anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang yang membawa narkoba, dan setelah Anggotanya mendatangi lokasi dan mengamankan AC,”ujar Rully.
Baca juga: BREAKING NEWS – Lepas Kendali, Mobil Tabrak Indomaret di Sintang, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.100 gram, yang dikemas dalam kemasan biskuit lalu dibungkus dengan plastik warna merah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AC mengantakan bahwa sabu itu dibawanya dari daerah Balai Karangan Kabupaten Sanggau atas perintah CU (yang diduga merupakan warga binaan) untuk di bawa ke Pontianak.
Di Pontianak, direncanakan Sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di daerah Tanjung Raya 2 Kecamtan Pontianak Timur.
Bila berhasil mengirimkan Sabu itu, AC dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan saat ini AC telah menerima Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirim oleh sdr CU melalui rekening BNI sebagai uang jalan.
Saat ini, atas pengungkapan tersebut pihak Polsek Pontianak Utara telah melimpahkan kasus ini ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak guna pengembangan lebih lanjut. (*)