TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sengketa Pilkada Sekadau telah diputuskan Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang digelar Jumat 19 Maret 2021.
Ada tujuh poin dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
Satu poin pokok dalam amar putusan yakni memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) sejak putusan MK.
Tujuh amar putusan dibacakan Anwar Usman dalam siarang langsung di Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Adapun amar putusannya sebagai berikut:
Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
4. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.